Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI dan BPTJ Bahas Tarif Atas-Bawah Taksi "Online"

Kompas.com - 03/04/2017, 12:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah membahas besaran tarif atas dan tarif bawah taksi online bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, BPTJ yang akan menentukan besaran tarif tersebut.

"Kami sedang menunggu. Sekarang lagi dibahas," kata Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang dibahas dengan BPTJ, yakni pembatasan kuota dan penetapan tarif atas bawah. Dalam pembahasannya, pelaku usaha taksi online juga terlibat.

"Apapun keputusan yang diambil dari Kementerian Perhubungan, pemerintah provinsi harus ikut," kata Andri.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah sepakat dengan poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Baca juga: Jokowi Sepakati Poin Revisi Permenhub, Taksi Online Diberi Masa Transisi

Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com