JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan pemufakatan makar, Zainudin Arsyad, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.
Keinginan ini disampaikan kuasa hukum Zainudin, M Ihsan, setelah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).
"Kami konsul ke penyidik untuk ajukan penangguhan penahanan (Zainudin)," kata Ihsan saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin.
(Baca juga: Polisi: Terduga Makar Rencakan Revolusi Setelah Pencoblosan Putaran Kedua)
Penangguhan penahanan ini diajukan dengan alasan Zainudin masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Dengan penangguhan penahanan, ia berharap Zainudin bisa kembali melanjutkan studi.
"Nanti jaminan dari Fokal (Forum Keluarga) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)," kata dia.
Sementara itu, Ihsan mengatakan, kedatangan dia ke Polda Metro Jaya untuk menjemput dua mahasiswa IMM, yaitu BP dan EP yang juga dibawa polisi pada Jumat (31/2/2017) bersama Zainul. Dua orang itu dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
(Baca juga: Tersangka Pemufakatan Makar Butuh Rp 3 M untuk Gulingkan Pemerintah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.