JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak mempermasalahkan keputusan tersangka pemufakatan makar, Muhammad Al Khaththath, yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi satu orang tak mau tanda tangani dan akui, enggak apa-apa. Jadi tidak kooperatif di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
(Baca juga: Tersangka Pemufakatan Makar Ini Berencana Ajukan Penangguhan Penahanan)
Argo menambahkan, Al Khaththath beserta empat tersangka lain, yaitu ZA, IR, V, dan M sudah memiliki peranan masing-masing. Selain itu, mereka membutuhkan massa untuk melancarkan aksi makar.
Argo juga mengatakan bahwa polisi masih mendalami donatur dari rencana makar. "Kami belum dapat, masih didalami," ujar Argo.
Polisi sebelumnya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/4/2017).
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
(Baca juga: Polisi: Terduga Makar Rencakan Revolusi Setelah Pencoblosan Putaran Kedua)
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.