JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum lima tersangka dugaan pemufakatan makar mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017). Kelima tersangka pemufakatan makar itu yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V dan M.
Kuasa hukum kelimanya, Dahlia Zein, mengatakan, alasan kuasa hukum meminta penangguhan penahanan terhadap kelima tersangka adalah hampir semua tersangka merupakan kepala keluarga dan satu tersangka masih berstatus mahasiswa.
Dahlia mengatakan keluarga para tersangka memberikan jaminan atas permintaan penangguhan penahanan tersebut.
"Yang ngasih jaminan adalah keluarga (tersangka) sebenarnya," kata Dahlia, kepada Kompas.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
(baca: Pengacara Siapkan Langkah Hukum Sikapi Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath)
Dahlia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya masih memelajari permintaan penangguhan penahanan itu. Dia berharap permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan.
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017). Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
(baca: Polisi Sebut Sekjen FUI Al-Khaththath Bahas Pemufakatan Makar di Kalibata dan Menteng)