JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukumnya jelang persidangan, Selasa (4/4/2017). Sidang pada Selasa besok mengagendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.
Adapun rembukan antara Ahok dengan puluhan tim kuasa hukumnya dilaksanakan di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok yang ditanya saya," kata Ahok seusai mengikuti rapat.
Pada persidangan besok, Ahok akan diminta untuk menjelaskan kembali mengenai peristiwa yang membawanya sebagai terdakwa, yakni pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu sempat menyinggung Al Maidah ayat 51.
"Jadi dia (tim kuasa hukum) mesti belaga kayak jaksa juga. Nanya ke saya, jawabnya apa," kata Ahok.
(Baca juga: Pemeriksaan Saksi Rampung, Sidang Ahok Masuki Babak Baru Pekan Depan)
Selain itu, Ahok mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Menurut Ahok, hanya ia yang mengetahui mengapa sampai akhirnya mengutip Al Maidah saat menyampaikan sambutan di Kepulauan Seribu.
"Kan dia (hakim dan jaksa) mesti tanya juga maksud saya apa (mengutip Al Maidah ayat 51). Orang yang mau bela saya kan harus tahu, kamu tuh niatnya apa (mengutip Al Maidah ayat 51), baru dia bisa bela saya," kata Ahok.
Rencananya, tim kuasa hukum Ahok juga akan meminta hakim memutarkan video pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA. Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan Ahok itu akan berlangsung secara tertutup.
Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Sebab, pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam pembuktian.
(Baca juga: Ahli di Sidang Ahok: Kutipan soal Al Maidah Hanya Anak Kalimat)
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.