Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2017, 20:58 WIB
|
EditorIcha Rastika

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukumnya jelang persidangan, Selasa (4/4/2017). Sidang pada Selasa besok mengagendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.

Adapun rembukan antara Ahok dengan puluhan tim kuasa hukumnya dilaksanakan di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok yang ditanya saya," kata Ahok seusai mengikuti rapat.

Pada persidangan besok, Ahok akan diminta untuk menjelaskan kembali mengenai peristiwa yang membawanya sebagai terdakwa, yakni pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu sempat menyinggung Al Maidah ayat 51.

"Jadi dia (tim kuasa hukum) mesti belaga kayak jaksa juga. Nanya ke saya, jawabnya apa," kata Ahok.

(Baca juga: Pemeriksaan Saksi Rampung, Sidang Ahok Masuki Babak Baru Pekan Depan)

Selain itu, Ahok mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Menurut Ahok, hanya ia yang mengetahui mengapa sampai akhirnya mengutip Al Maidah saat menyampaikan sambutan di Kepulauan Seribu.

"Kan dia (hakim dan jaksa) mesti tanya juga maksud saya apa (mengutip Al Maidah ayat 51). Orang yang mau bela saya kan harus tahu, kamu tuh niatnya apa (mengutip Al Maidah ayat 51), baru dia bisa bela saya," kata Ahok.

Rencananya, tim kuasa hukum Ahok juga akan meminta hakim memutarkan video pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA. Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan Ahok itu akan berlangsung secara tertutup.

Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Sebab, pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam pembuktian.

(Baca juga: Ahli di Sidang Ahok: Kutipan soal Al Maidah Hanya Anak Kalimat)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Megapolitan
Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Megapolitan
Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Megapolitan
Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan 'Multiplier Effect'

Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan "Multiplier Effect"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko |  Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko | Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Megapolitan
Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Megapolitan
Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Megapolitan
Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Megapolitan
Kehabisan Bus dari Pelabuhan Muara Angke, Naik Becak Motor Saja

Kehabisan Bus dari Pelabuhan Muara Angke, Naik Becak Motor Saja

Megapolitan
Gagal Nonton Video Mapping, Wisatawan Soraki Pengelola Monas

Gagal Nonton Video Mapping, Wisatawan Soraki Pengelola Monas

Megapolitan
Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Puluhan Relawan Deklarasi Dukung Kaesang Wali Kota Depok, Ternyata Isinya Kader dan Simpatisan PSI

Megapolitan
Kerennya Atraksi Air Mancur di Monas, Wisatawan Kagum dan Tepuk Tangan Meriah

Kerennya Atraksi Air Mancur di Monas, Wisatawan Kagum dan Tepuk Tangan Meriah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com