Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Kompas.com - 03/04/2017, 22:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi mengatakan pihaknya akan mengajukan tiga video untuk diputar dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa (4/4/2017).

Adapun persidangan itu beragendakan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa.

"Video yang diunggah Pemprov DKI pidato (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September yang durasinya lengkap. Kemudian pidato Gus Dur, dan mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani," kata Trimoelja, di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

(baca: Ahok Gelar Simulasi Sidang Jelang Pemeriksaan Terdakwa)

Trimoelja berharap majelis hakim bersedia tiga video tersebut diputar dalam persidangan. Pasalnya, lanjut dia, di dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa, jaksa menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menyebabkan keributan.

"Dinamika keributan akibat unggahan video Buni Yani. Jadi video yang diharap diputar adalah tiga video itu," kata Trimoelja.

(baca: Curhat Ahok Jelang Pemeriksaannya sebagai Terdakwa Penodaan Agama)

Kepada hakim, tim pengacara Ahok akan menyerahkan video berisi pidato Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2007 saat membantu Ahok menghadapi seragan isu SARA pada Pilkada Belitung.

Kemudian video pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah saat Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu menyampaikan sambutan saat acara panen ikan kerapu, sedangkan video yang diunggah Buni Yani adalah potongan saat Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu.

Adapun jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com