Menjawab berbagai pertanyaan itu, kata dia, Ahok harus apa adanya dan sesuai yang ia alami sendiri.
Trimoelja menjelaskan, tidak boleh ada jawaban yang dilebih-lebihkan maupun dikurang-kurangi. Adapun pertanyaan yang diantisipasi merupakan pertanyaan dari JPU.
"Terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk program sosialisasi budidaya ikan, untuk sejahterakan masyarakat Pulau Seribu, sampai menyebut Al-Maidah ayat 51. Pasti pertanyaannya ke sana," kata Trimoelja.
Hal itu penting, karena Ahok didakwa melakukan dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ahok, kata dia, harus dapat menjelaskan maksud dirinya sampai mengutip ayat tersebut.
"Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak. Jadi inti dari pertanyaan, pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," kata Trimoelja.
Ajukan Pemutaran Video
Tim kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran tiga video, yakni video pidato Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membela Ahok pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA. Kemudian, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI.
Baca: Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Adapun video tersebut berdurasi 1 jam 40 menit. Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran video pidato Ahok berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook nya.
Trimoelja berharap majelis hakim dapat menyepakati pemutaran tiga video tersebut. Pasalnya, lanjut dia, di dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, jaksa menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menyebabkan keributan.
"Dinamika keributan akibat unggahan video Buni Yani. Jadi video yang diharap diputar adalah tiga video itu," kata Trimoelja.
Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan Ahok itu akan berlangsung secara tertutup. Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Lantaran pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam proses pembuktian.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.