Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 04/04/2017, 05:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru.

Setelah memeriksa saksi fakta dan ahli, persidangan yang akan diselenggarakan Selasa (4/4/2017) ini beragendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.

Menghadapi persidangan ini, Ahok melakukan simulasi bersama puluhan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP.

Adapun pertemuan antara Ahok dengan puluhan tim kuasa hukumnya dilaksanakan di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok (hari ini-red) yang ditanya saya," kata Ahok seusai mengikuti rapat.

Baca: Jelang Pemeriksaan Terdakwa, Ahok Rembukan dengan Tim Kuasa Hukum

Pada persidangan tersebut, Ahok akan diminta untuk menjelaskan kembali mengenai peristiwa yang membawanya sebagai terdakwa, yakni saat menyampaikan sambutan pada kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat menyinggung Al-Maidah ayat 51.

"Jadi dia (tim kuasa hukum) mesti belaga kayak jaksa juga. Nanya ke saya, saya jawabnya apa," kata Ahok.

Jelang persidangan, Ahok juga mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Ahok menyebut, hanya dirinya yang mengetahui alasan mengapa sampai akhirnya mengutip Al-Maidah saat menyampaikan sambutan di Kepulauan Seribu.

"Kan dia (hakim dan jaksa) mesti tanya juga maksud saya apa (mengutip Al-Maidah ayat 51). Orang yang mau bela saya (kuasa hukum) kan harus tahu, kamu tuh niatnya apa (mengutip Al-Maidah ayat 51), baru dia bisa bela saya," kata Ahok.

Ahok harus jelaskan maksud kutip Al-Maidah

Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, simulasi yang dilakukan itu untuk melatih Ahok menjawab ketika persidangan.

"Jadi bagaimana nanti Pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan, baik dari majelis hakim dan terutama dari JPU (jaksa penuntut umum). Mengantisipasi pertanyaan seperti apa, dan jawabannya bagaimana," kata Trimoelja.

Baca: Ahok Gelar Simulasi Sidang Jelang Pemeriksaan Terdakwa

Menjawab berbagai pertanyaan itu, kata dia, Ahok harus apa adanya dan sesuai yang ia alami sendiri.

Trimoelja menjelaskan, tidak boleh ada jawaban yang dilebih-lebihkan maupun dikurang-kurangi. Adapun pertanyaan yang diantisipasi merupakan pertanyaan dari JPU.

"Terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk program sosialisasi budidaya ikan, untuk sejahterakan masyarakat Pulau Seribu, sampai menyebut Al-Maidah ayat 51. Pasti pertanyaannya ke sana," kata Trimoelja.

Hal itu penting, karena Ahok didakwa melakukan dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Ahok, kata dia, harus dapat menjelaskan maksud dirinya sampai mengutip ayat tersebut.

"Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak. Jadi inti dari pertanyaan, pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," kata Trimoelja.

Ajukan Pemutaran Video

Tim kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran tiga video, yakni video pidato Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membela Ahok pada Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA. Kemudian, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI.

Baca: Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Adapun video tersebut berdurasi 1 jam 40 menit. Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran video pidato Ahok berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook nya.

Trimoelja berharap majelis hakim dapat menyepakati pemutaran tiga video tersebut. Pasalnya, lanjut dia, di dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, jaksa menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menyebabkan keributan.

"Dinamika keributan akibat unggahan video Buni Yani. Jadi video yang diharap diputar adalah tiga video itu," kata Trimoelja.

Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan Ahok itu akan berlangsung secara tertutup. Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Lantaran pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam proses pembuktian.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Ahok Djarot Berjoget dan Bernyanyi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com