JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi, menjelaskan bahwa video yang diunggah oleh Buni Yani dalam akun Facebook nya penting menjadi barang bukti.
Trimoelja menjelaskan, video yang menayangkan pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan berdurasi 30 detik itu harus ditayangkan dalam persidangan ke-17 perkara dugaan penodaan agama.
"Karena ini termasuk barang bukti, video yang diunggah Buni Yani. Itu penting, karena di dalam tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa, JPU dengan tegas menyatakan sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul kegaduhan," kata Trimoelja, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Selain itu, menurut dia, banyak perbedaan video yang diunggah Buni Yani dengan video asli yang diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun video yang diunggah Buni Yani merupakan cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 30 detik. Sedangkan video pidato Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta berdurasi 1 jam 40 menit.
"Kalau anda perhatikan, Pak Basuki pidato tanggal 27 September 2016 dan diunggah Pemprov 28 September 2016. Sampai 5 Oktober tidak ada apa-apa (masalah), begitu diunggah video oleh Buni Yani ada pemotongan kata dan itulah yang menjadi viral," kata Trimoelja.
Hingga pukul 10.15, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masih ditayangkan. Ahok menjadi terdakwa dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.