JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tiga jam sidang kasus dugaan penodaan agama berlangsung, Selasa (4/4/2017), tim jaksa penuntut umum hanya memutarkan video terkait terdakwa kasus itu, Basuki Tjahaja Purnama.
Hingga pada pukul 12.00, sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihentikan sementara.
Adapun video yang diputar jaksa berkaitan dengan ucapan dan dan aktivitas Ahok terkait dugaan penodaan agama.
Barang bukti berupa video tersebut bersal dari saksi pelapor, seperti Novel Chaidir, Gus Joy, dan Muchsin Alatas.
(Baca juga: Barang Bukti yang Dibawa Jaksa pada Persidangan Ahok Hari Ini)
Ada video yang berisi kunjungan kerja Ahok ke Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Ada pula video wawancara Ahok dengan wartawan di Balai Kota untuk mengonfirmasi soal ucapan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 dan video konferensi pers Ahok-Djarot dengan Partai Nasdem.
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya hanya memutarkan sepenggal video Ahok di Pulau Panggang.
Namun, pengacara Ahok mengingatkan bahwa tim kuasa hukum sedianya memutarkan video lebih lengkap.
"Ya nanti untuk selanjutnya akan putarkan bagian video yang belum diputar," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
JPU pun kembali memutarkan video Ahok di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. "Biar diputar keseluruhan saja," kata Dwiarso.
Setelah istirahat, sidang akan dilanjutkan dengan memutar video Ahok-Djarot dalam acara Nasdem.
(Baca juga: Ahok Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Massa Pendukungnya Berunjuk Rasa)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.