Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini

Kompas.com - 04/04/2017, 14:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan 4 video yang berkaitan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun 4 video yang diputar dalam sidang tersebut terdiri dari video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik dan video Ahok wawancara dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.

Video lainnya merupakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi panjang dan video Ahok saat berada di DPP Partai Nasdem.

(Baca juga: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, menduga jaksa ingin membangun opini.

"Mereka pengin menciptakan kesan bahwa Bapak ucapkan surat Al Maidah beberapa kali, enggak cuma sekali saja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU dan tugas kami adalah membuktikan sebaliknya," kata Rian, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun empat video tersebut merupakan barang bukti yang diserahkan oleh saksi pelapor. Video itu dinilai berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Saat jaksa menayangkan video Ahok berpidato di DPP Partai Nasdem, sempat terjadi kesalahan teknis.

Meski demikian, penasihat hukum dapat mengerti apa yang ingin ditunjukan JPU.

"Mereka coba untuk tayangin lagi tetapi mandek videonya, ada yang kepotong. Tapi kami tetap bisa dengar, so far belum ada masalah," kata Rian. 

Ia menyampaikan, Ahok tidak bermaksud untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip ayat suci tersebut.

"Tapi cuma cerita pengalaman waktu di Bangka Belitung," kata Rian.

Hingga pukul 13.33, jaksa masih menayangkan video yang merupakan barang bukti dari pelapor.

Kemudian, hakim akan memeriksa barang bukti yang diajukan penasihat hukum. Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, hakim baru memeriksa Ahok sebagai terdakwa.

(Baca juga: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video)

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com