Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/04/2017, 14:15 WIB
|
EditorIcha Rastika

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan 4 video yang berkaitan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun 4 video yang diputar dalam sidang tersebut terdiri dari video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik dan video Ahok wawancara dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.

Video lainnya merupakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi panjang dan video Ahok saat berada di DPP Partai Nasdem.

(Baca juga: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, menduga jaksa ingin membangun opini.

"Mereka pengin menciptakan kesan bahwa Bapak ucapkan surat Al Maidah beberapa kali, enggak cuma sekali saja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU dan tugas kami adalah membuktikan sebaliknya," kata Rian, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun empat video tersebut merupakan barang bukti yang diserahkan oleh saksi pelapor. Video itu dinilai berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Saat jaksa menayangkan video Ahok berpidato di DPP Partai Nasdem, sempat terjadi kesalahan teknis.

Meski demikian, penasihat hukum dapat mengerti apa yang ingin ditunjukan JPU.

"Mereka coba untuk tayangin lagi tetapi mandek videonya, ada yang kepotong. Tapi kami tetap bisa dengar, so far belum ada masalah," kata Rian. 

Ia menyampaikan, Ahok tidak bermaksud untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip ayat suci tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Teten Masduki: Kita Jangan Sampai Jadi Bangsa Pedagang Barang Bekas!

Teten Masduki: Kita Jangan Sampai Jadi Bangsa Pedagang Barang Bekas!

Megapolitan
Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal

Teten Masduki: Kalau Penyelundupan Baju Impor Disetop, Pedagang Juga Bisa Jualan Pakaian Lokal

Megapolitan
Nasib PSK yang Digerebek di Tambora, Diimingi Jadi ART, Dikurung, hingga Dibayar Rp 40.000

Nasib PSK yang Digerebek di Tambora, Diimingi Jadi ART, Dikurung, hingga Dibayar Rp 40.000

Megapolitan
Usai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke Kejari

Usai Rekonstruksi, Kasus Suami Bunuh Istri Siri di Penginapan Makasar Jaktim Bakal Dilimpahkan ke Kejari

Megapolitan
Teten Masduki: Pemerintah Memerangi Penyelundupan Baju Bekas, Bukan 'Thrifting'

Teten Masduki: Pemerintah Memerangi Penyelundupan Baju Bekas, Bukan "Thrifting"

Megapolitan
Momen Lidah Plt Wali Kota Bekasi 'Keseleo' saat Lafalkan Sila ke-4 Pancasila

Momen Lidah Plt Wali Kota Bekasi "Keseleo" saat Lafalkan Sila ke-4 Pancasila

Megapolitan
Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari

Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari

Megapolitan
Dinilai Ganggu UMKM, Pedagang Sebut Pakaian Bekas Impor Punya Pangsa Pasar Tersendiri

Dinilai Ganggu UMKM, Pedagang Sebut Pakaian Bekas Impor Punya Pangsa Pasar Tersendiri

Megapolitan
Gudang Penyimpanan 'Thrift' Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Kasih Solusi, Jangan Hanya Razia dan Dimusnahkan!

Gudang Penyimpanan "Thrift" Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Kasih Solusi, Jangan Hanya Razia dan Dimusnahkan!

Megapolitan
Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Plumpang Sudah Ditutup, Warga Kini Tinggal di Kontrakan yang Dibiayai Pertamina

Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Plumpang Sudah Ditutup, Warga Kini Tinggal di Kontrakan yang Dibiayai Pertamina

Megapolitan
Ini Video Penggerebekan Gudang 'Thrift' di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Ini Video Penggerebekan Gudang "Thrift" di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Megapolitan
Bakal Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakbar, Apa 'Dosa' Yani Wahyu?

Bakal Dicopot dari Jabatan Wali Kota Jakbar, Apa "Dosa" Yani Wahyu?

Megapolitan
Jelang Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Palmerah

Jelang Ramadan, Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kawasan Palmerah

Megapolitan
Naik Pitamnya Pria di Depok hingga Gelap Mata Bacok Tukang Rongsokan yang Curi Ponselnya

Naik Pitamnya Pria di Depok hingga Gelap Mata Bacok Tukang Rongsokan yang Curi Ponselnya

Megapolitan
Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Sebut Ada Pakaian Bekas Impor yang Dilegalkan, Pedagang Pasar Senen: Kok Bisa?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke