Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini

Kompas.com - 04/04/2017, 14:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan 4 video yang berkaitan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun 4 video yang diputar dalam sidang tersebut terdiri dari video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi 13 detik dan video Ahok wawancara dengan awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016.

Video lainnya merupakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu berdurasi panjang dan video Ahok saat berada di DPP Partai Nasdem.

(Baca juga: Apa Tujuan Pihak Ahok Putar Video Gus Dur di Persidangan?)

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, menduga jaksa ingin membangun opini.

"Mereka pengin menciptakan kesan bahwa Bapak ucapkan surat Al Maidah beberapa kali, enggak cuma sekali saja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU dan tugas kami adalah membuktikan sebaliknya," kata Rian, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Adapun empat video tersebut merupakan barang bukti yang diserahkan oleh saksi pelapor. Video itu dinilai berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.

Saat jaksa menayangkan video Ahok berpidato di DPP Partai Nasdem, sempat terjadi kesalahan teknis.

Meski demikian, penasihat hukum dapat mengerti apa yang ingin ditunjukan JPU.

"Mereka coba untuk tayangin lagi tetapi mandek videonya, ada yang kepotong. Tapi kami tetap bisa dengar, so far belum ada masalah," kata Rian. 

Ia menyampaikan, Ahok tidak bermaksud untuk menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip ayat suci tersebut.

"Tapi cuma cerita pengalaman waktu di Bangka Belitung," kata Rian.

Hingga pukul 13.33, jaksa masih menayangkan video yang merupakan barang bukti dari pelapor.

Kemudian, hakim akan memeriksa barang bukti yang diajukan penasihat hukum. Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, hakim baru memeriksa Ahok sebagai terdakwa.

(Baca juga: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video)

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com