JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Foka IMM), Azrul Tanjung, membantah pemufatan makar yang dituduhkan kepada rekannya, Zainuddin Arsyad. Azrul mengatakan bahwa Zainuddin selama ini hanya mengkritisi pemerintah dan tidak memiliki niat makar.
"Konteks yang dibahas itu adalah upaya-upaya bagaimana memperbaiki pemerintah, mungkin ada bahasa-bahasanya yang agak keras, 'Apakah pemerintah ini, bisa dipertahankan', pemerintah ini bisa dipertahankan itu kan ada mekanisme dan mekanismenya panjang, tidak sesederhana yang dituduhkan kepada mereka," kata Azrul, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).
(baca: Massa Berencana Makar dengan Masuk ke DPR dan Menabrakkan Truk ke Pagar)
Azrul mengatakan, upaya melengserkan pemerintahan yang sah tidak bisa dilakukan hanya dengan menduduki Gedung MPR/DPR RI. Menurut Azrul, aksi yang akan dilakukan Zainuddin di DPR adalah penyampaian aspirasi biasa.
"Kalau saya tidak mempersoalkan orang menduduki DPR/MPR, enggak (makar) lah, malah ketua MPR mempersilakan," kata Azrul.
Azrul mengaku tidak tahu apakah ada hubungan antara Zainuddin dengan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath. Namun dia mengakui ada sejumlah pertemuan atau acara diskusi yang dihadiri Zainuddin dan temanya mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Zainuddin, dia mantan presiden mahasiswa dan juga presiden BEM se-Asia Pasifik, tentu menjadi figur sentral. Itu normal, wajarlah," ucap Azrul.
(baca: Polisi Sebut Sekjen FUI Al-Khaththath Bahas Pemufakatan Makar di Kalibata dan Menteng)
Azrul juga tidak percaya pada tuduhan polisi yang menyatakan para tersangka kasus dugaan makar, termasuk Zainuddin, merencanakan penggulingan pemerintah dengan pendanaan Rp 3 miliar.
Niat untuk makar diyakini Azrul tak ada karena dia ikut menjadi donatur penyumbang logistik unjuk rasa yang direncanakan Zainuddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan