Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?

Kompas.com - 04/04/2017, 17:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, batal menayangkan video yang diunggah Buni Yani dalam persidangan ke-17 kasus dugaan penodaan agama, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Pengacara Ahok, Humprey Djemat, menyampaikan mengapa pihaknya batal memutar video tersebut. Menurut Humprey, pada awalnya tim pengacara ingin memutarkan video tersebut untuk membuktikan bahwa Buni Yani menghilangkan kata "pakai" dalam video yang diunggahnya di media sosial.

"Karena berulang kali video yang diputarkan dari saksi pelapor berkaitan dengan pidato di Kepulauan Seribu, itu yang mau dilihat terutama di menit 24 yang berkaitan dengan kata pakai. Dicek satu persatu kata pakainya ada," ujar Humprey, di Kementan.

(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)

Humprey menuturkan, majelis hakim pun mempersilakan tim kuasa hukum Ahok menayangkan video tersebut jika memang diperlukan. Namun, setelah tim pengacara berembuk diputuskan tidak perlu menayangkan video yang diunggah Buni Yani.

"Ternyata di video Buni Yani itu ada kata pakai juga, yang tidak ada kata pakai hanya ditranskipnya saja. Itu kata pakainya dihilangkan, terus ditambahi penista agama, di bawahnya ada kata-kata video ini akan membuat masalah."

(baca: Pengacara: Fatwa Penodaan Agama Tak Ada jika Ketua MUI Saksikan Video)

"Jadi kesimpulannya, video Buni Yani tidak kami ajukan. Tapi kami ada bukti-bukti lain yang akan diajukan," kata Humprey.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(baca: Ahok Tak Terima Video yang Diputar Ada Tulisan "Ahok Hina Al Quran")

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Bawa 3 Rekaman Alat Bukti di Sidang ke-17


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com