Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Kompas.com - 04/04/2017, 17:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti perkara dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, sempat ingin ditampilkan dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama.

"Kalau dari berkas tinggal (barang bukti) Buni Yani terakhir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, barang bukti perkara Buni Yani bukan merupakan barang bukti perkara Ahok karena tidak disita dan ada penetapan dari pengadilan. Menurut dia, penyidik mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri.

Selain itu, penyidik sempat mengatakan bila barang bukti tersebut diperlukan, maka akan dipinjamkan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengatakan, perlu memperlihatkan barang bukti Buni Yani untuk mencari kebenaran materiil. Sebab, selama ini dianggap banyak dugaan yang diunggah Buni Yani inilah yang diedit.

Sementara itu, Dwiarso membenarkan bahwa dalam berkas perkara Ahok tak ada berita acara penyitaan barang bukti Buni Yani. Kemudian, dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah, Dwiarso mengatakan semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Oleh karena itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini.

"Apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan enggak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Dwiarso.

Baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

Kuasa hukum Ahok pun sempat bersikeras bahwa memiliki daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri terkait barang bukti Buni Yani. Dia juga menambahkan keterangan pendukung dari penyidik, AKBP Suprana dalam berkas Ahok yang di mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk barang bukti.

Hakim pun meminta agar kuasa hukum Ahok memperlihatkan. Tak lama, kuasa hukum berdiskusi lagi dengan Ahok soal barang bukti Buni Yani.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com