JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pengusaha bernama Abdul Malik (42) karena memelihara orang utan, harimau dahan, dan beruang madu di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Abdul ditangkap Selasa (4/4/2017) pukul 06.45 WIB setelah tetangganya melaporkan ke polisi.
"Ini awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa karena tersangka suka bintang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Abdul Malik yang hobi satwa langka membeli piaraannya dari seorang penjual berinisial H di Instagram. Ia membeli orang utan (pongo pygmaeus) pada Juli 2016 seharga Rp 23 juta, beruang madu (helarctos malayanus) pada Januari 2017 seharga Rp 15 juta, dan harimau dahan (neofelis nebulusa) pada Februari 2017 seharga Rp 60 juta.
Bersama pembantunya, Abdul Malik merawat hewan-hewan itu dan memajangnya di teras dan taman belakang rumahnya. Lantaran tetangganya khawatir harimau tersebut lepas dan membahayakan warga, tetangganya pun melaporkan ke polisi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ahmad Yusef mengatakan, pihaknya tengah menelusuri jejak digital dari H, penjual hewan langka di Instagram. H diketahui menawarkan barang dagangannya melalui media sosial dan melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
"Kami dalami ya ke penjualnya. Ini harus diputus ya. Dikembangkan ke penjualnya," kata Ahmad.
Abdul Malik akan dikenai Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.