JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menambahkan barang bukti untuk kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Barang bukti tambahan tersebut diperlihatkan pada sidang kasus itu, Selasa (4/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Salah satu barbuk tambahan yang diajukan jaksa adalah video Ahok saat menyinggung WiFi dengan username "Al Maidah 51".
(Baca juga: Jaksa Ajukan Video Wawancara Ahok dengan Al-Jazeera sebagai Barang Bukti Tambahan)
Dalam video itu, Ahok menyinggung username WiFi "Al Maidah 51" dengan password "kafir".
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengonfirmasi soal ucapan Ahok dalam video tersebut.
"Betul itu saya," kata Ahok yang mengakui orang dalam video tersebut adalah dia.
Namun, Ahok mengatakan bahwa ucapan tersebut memiliki maksud lain. Dia pun hendak menjelaskan maksud ucapan tersebut.
Namun, hakim memintanya untuk menjelaskan maksud perkataannya itu saat pemeriksaannya sebagai terdakwa nanti. "Nanti saja saat pemeriksaan terdakwa," kata Dwiarso.
(Baca juga: Pengacara Ahok Akan Ajukan Tafsir Surat Al Maidah 51 dari Mufti Mesir)
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.