Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ajukan "Print Out" Berita sebagai Bukti Tambahan

Kompas.com - 04/04/2017, 18:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan penambahan barang bukti. Adapun barang bukti tambahan yang diajukan itu adalah print out beberapa berita dari media massa online dan rekaman video.

"Pertama, print out berita Suaraislam.co dengan judul 'Kalau Ahok Menista Agama, Mustahil Raja Salman Mau Salaman'," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan)

Kuasa hukum Ahok juga menyerahkan kliping berita dari portal yang sama dengan judul artikel "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Menista Agama". Berita itu ditayangkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian, lima lembar print out berita media massa online dengan judul "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Penistaan" yang ditayangkan pada 1 November 2016.

"(Barang bukti) keempat, print out yang diambil dari website, 'Gus Mus Sebut Kasus Digoreng dengan Catut Agama' yang ditayangkan pada 31 maret 2017," kata Humphrey.

Kemudian, dua lembar print out berita media massa online yang berjudul, "Ketua PBNU: Ahok Bukan Menista Agama, malah Mengedukasi".

Lalu, kliping berita dengan judul, "KH Zubair: Kalau Tidak Suka Ahok, ya Jangan Dipilih, itu Isu SARA".

"Print out Ahok tidak bilang ayat yang membohongi tapi membohongi pakai ayat. Print out berita dengan judul 'Ucapan Ahok Tidak Menista Agama'," kata Humphrey.

(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)

Tim kuasa hukum juga menyerahkan tambahan barang bukti, print out pemberitaan dengan judul, "Apakah Ahok Menista Agama? Ini Penjelasan Ketua PBNU".

"Bukti rekaman dengan judul, 'Quraish Shihab: Tafsiran Al-Maidah ayat 51 dan Kasus Ahok'," kata Humphrey.

Hingga pukul 17.50, penasihat hukum Ahok masih menayangkan video terkait kasus yang menjerat Ahok. Seperti rekaman video ceramah Quraish Shihab, Nusron Wahid, dan Buya Syafii Ma'arif.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com