JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan penambahan barang bukti. Adapun barang bukti tambahan yang diajukan itu adalah print out beberapa berita dari media massa online dan rekaman video.
"Pertama, print out berita Suaraislam.co dengan judul 'Kalau Ahok Menista Agama, Mustahil Raja Salman Mau Salaman'," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
(baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan)
Kuasa hukum Ahok juga menyerahkan kliping berita dari portal yang sama dengan judul artikel "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Menista Agama". Berita itu ditayangkan pada 21 Maret 2017.
Kemudian, lima lembar print out berita media massa online dengan judul "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Penistaan" yang ditayangkan pada 1 November 2016.
"(Barang bukti) keempat, print out yang diambil dari website, 'Gus Mus Sebut Kasus Digoreng dengan Catut Agama' yang ditayangkan pada 31 maret 2017," kata Humphrey.
Kemudian, dua lembar print out berita media massa online yang berjudul, "Ketua PBNU: Ahok Bukan Menista Agama, malah Mengedukasi".
Lalu, kliping berita dengan judul, "KH Zubair: Kalau Tidak Suka Ahok, ya Jangan Dipilih, itu Isu SARA".
"Print out Ahok tidak bilang ayat yang membohongi tapi membohongi pakai ayat. Print out berita dengan judul 'Ucapan Ahok Tidak Menista Agama'," kata Humphrey.
(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)
Tim kuasa hukum juga menyerahkan tambahan barang bukti, print out pemberitaan dengan judul, "Apakah Ahok Menista Agama? Ini Penjelasan Ketua PBNU".
"Bukti rekaman dengan judul, 'Quraish Shihab: Tafsiran Al-Maidah ayat 51 dan Kasus Ahok'," kata Humphrey.
Hingga pukul 17.50, penasihat hukum Ahok masih menayangkan video terkait kasus yang menjerat Ahok. Seperti rekaman video ceramah Quraish Shihab, Nusron Wahid, dan Buya Syafii Ma'arif.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.