Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ajukan "Print Out" Berita sebagai Bukti Tambahan

Kompas.com - 04/04/2017, 18:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan penambahan barang bukti. Adapun barang bukti tambahan yang diajukan itu adalah print out beberapa berita dari media massa online dan rekaman video.

"Pertama, print out berita Suaraislam.co dengan judul 'Kalau Ahok Menista Agama, Mustahil Raja Salman Mau Salaman'," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan)

Kuasa hukum Ahok juga menyerahkan kliping berita dari portal yang sama dengan judul artikel "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Menista Agama". Berita itu ditayangkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian, lima lembar print out berita media massa online dengan judul "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Penistaan" yang ditayangkan pada 1 November 2016.

"(Barang bukti) keempat, print out yang diambil dari website, 'Gus Mus Sebut Kasus Digoreng dengan Catut Agama' yang ditayangkan pada 31 maret 2017," kata Humphrey.

Kemudian, dua lembar print out berita media massa online yang berjudul, "Ketua PBNU: Ahok Bukan Menista Agama, malah Mengedukasi".

Lalu, kliping berita dengan judul, "KH Zubair: Kalau Tidak Suka Ahok, ya Jangan Dipilih, itu Isu SARA".

"Print out Ahok tidak bilang ayat yang membohongi tapi membohongi pakai ayat. Print out berita dengan judul 'Ucapan Ahok Tidak Menista Agama'," kata Humphrey.

(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)

Tim kuasa hukum juga menyerahkan tambahan barang bukti, print out pemberitaan dengan judul, "Apakah Ahok Menista Agama? Ini Penjelasan Ketua PBNU".

"Bukti rekaman dengan judul, 'Quraish Shihab: Tafsiran Al-Maidah ayat 51 dan Kasus Ahok'," kata Humphrey.

Hingga pukul 17.50, penasihat hukum Ahok masih menayangkan video terkait kasus yang menjerat Ahok. Seperti rekaman video ceramah Quraish Shihab, Nusron Wahid, dan Buya Syafii Ma'arif.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com