Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Kompas.com - 05/04/2017, 10:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Abdul Malik (42) diciduk kepolisian pada Selasa (4/4/2017). Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara lantaran memelihara satwa langka di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Ini awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa karena tersangka suka bintang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Abdul Malik yang hobi satwa langka membeli piaraannya dari seorang penjual berinisial H di Instagram.

Ia membeli orangutan (pongo pygmaeus) pada Juli 2016 seharga Rp 23 juta, beruang madu (helarctos malayanus) pada Januari 2017 seharga Rp 15 juta, dan harimau dahan (neofelis nebulusa) pada Februari 2017 seharga Rp 60 juta.

Bersama pembantunya, Abdul Malik merawat hewan-hewan itu dan memajangnya di teras dan taman belakang rumahnya.

Lantaran tetangganya khawatir harimau tersebut lepas dan membahayakan warga, tetangganya pun melaporkan ke polisi.

Ketiga hewan yang masih anak ini rencananya akan dirawat di pusat penangkarann satwa Tegal Alur, Jakarta Barat, sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima mengatakan kasus mengoleksi satwa langka dan membelinya dengan online bukanlah yang pertama.

Orang kaya Jakarta memperdagangkan hewan yang dilindungi untuk berbagai alasan mulai dari simbol kekayaan hingga pseudosains.

"Kebanyakan tren sekarang perdagangan online, kedua kepemilikan untuk hobi, yang ketiga untuk perdagangan dalam keadaan hidup atau mati, misalnya jual kukunya dan taringnya," kata Yanang.

Yanang mengatakan selama beberapa tahun belakangan pihaknya kesulitan memberantas perdagangan ini lantaran penjualnya menjual secara sembunyi-sembunyi.

Jika dulu banyak hewan langka yang dilindungi ditemui di Pasar Jatinegara dan Pasar Barito, kini penjualnya tak lagi terang-terangan menunjukkan dagangan ilegalnya. Hewan yang terlarang untuk dijual itu bisa saja disimpan di tempat lain.

"Ini sudah yang kesekian kalinya, kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak. Kita sinergi sama polisi, biasanya yang mempunyai barang yang menawarkan di online semacam di Facebook," ujar Yanang.

Yanang mengatakan hewan-hewan ini diambil dari habitatnya baik di Sumatera, Kalimantan, maupun Papua, untuk kemudian kirim melalui jalur darat, udara, dan laut ke kota-kota besar seperti Jakarta.

Menurutnya, masyarakat bisa berperan aktif memberantas perdagangan hewan yang dilindungi dengan memutus mata rantai permintaan.

"Kalau dia ada penawaran, jangan dibeli, bahwa itu dilindungi, ada ancaman pidana, ada denda," kata Yanang.

Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Daftar satwa yang dilindungi sendiri ada 294 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Mereka yang melanggar aturan-aturan ini dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

"Kalau ada tetangga yang memiliki, bisa dilaporkan ke polisi atau KSDA DKI Jakarta," kata Yanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com