Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Kompas.com - 05/04/2017, 10:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Abdul Malik (42) diciduk kepolisian pada Selasa (4/4/2017). Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara lantaran memelihara satwa langka di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Ini awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa karena tersangka suka bintang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Abdul Malik yang hobi satwa langka membeli piaraannya dari seorang penjual berinisial H di Instagram.

Ia membeli orangutan (pongo pygmaeus) pada Juli 2016 seharga Rp 23 juta, beruang madu (helarctos malayanus) pada Januari 2017 seharga Rp 15 juta, dan harimau dahan (neofelis nebulusa) pada Februari 2017 seharga Rp 60 juta.

Bersama pembantunya, Abdul Malik merawat hewan-hewan itu dan memajangnya di teras dan taman belakang rumahnya.

Lantaran tetangganya khawatir harimau tersebut lepas dan membahayakan warga, tetangganya pun melaporkan ke polisi.

Ketiga hewan yang masih anak ini rencananya akan dirawat di pusat penangkarann satwa Tegal Alur, Jakarta Barat, sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima mengatakan kasus mengoleksi satwa langka dan membelinya dengan online bukanlah yang pertama.

Orang kaya Jakarta memperdagangkan hewan yang dilindungi untuk berbagai alasan mulai dari simbol kekayaan hingga pseudosains.

"Kebanyakan tren sekarang perdagangan online, kedua kepemilikan untuk hobi, yang ketiga untuk perdagangan dalam keadaan hidup atau mati, misalnya jual kukunya dan taringnya," kata Yanang.

Yanang mengatakan selama beberapa tahun belakangan pihaknya kesulitan memberantas perdagangan ini lantaran penjualnya menjual secara sembunyi-sembunyi.

Jika dulu banyak hewan langka yang dilindungi ditemui di Pasar Jatinegara dan Pasar Barito, kini penjualnya tak lagi terang-terangan menunjukkan dagangan ilegalnya. Hewan yang terlarang untuk dijual itu bisa saja disimpan di tempat lain.

"Ini sudah yang kesekian kalinya, kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak. Kita sinergi sama polisi, biasanya yang mempunyai barang yang menawarkan di online semacam di Facebook," ujar Yanang.

Yanang mengatakan hewan-hewan ini diambil dari habitatnya baik di Sumatera, Kalimantan, maupun Papua, untuk kemudian kirim melalui jalur darat, udara, dan laut ke kota-kota besar seperti Jakarta.

Menurutnya, masyarakat bisa berperan aktif memberantas perdagangan hewan yang dilindungi dengan memutus mata rantai permintaan.

"Kalau dia ada penawaran, jangan dibeli, bahwa itu dilindungi, ada ancaman pidana, ada denda," kata Yanang.

Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Daftar satwa yang dilindungi sendiri ada 294 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Mereka yang melanggar aturan-aturan ini dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

"Kalau ada tetangga yang memiliki, bisa dilaporkan ke polisi atau KSDA DKI Jakarta," kata Yanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com