Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Koleksi Satwa Langka yang Berujung Pidana...

Kompas.com - 05/04/2017, 10:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Abdul Malik (42) diciduk kepolisian pada Selasa (4/4/2017). Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara lantaran memelihara satwa langka di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

"Ini awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa karena tersangka suka bintang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Abdul Malik yang hobi satwa langka membeli piaraannya dari seorang penjual berinisial H di Instagram.

Ia membeli orangutan (pongo pygmaeus) pada Juli 2016 seharga Rp 23 juta, beruang madu (helarctos malayanus) pada Januari 2017 seharga Rp 15 juta, dan harimau dahan (neofelis nebulusa) pada Februari 2017 seharga Rp 60 juta.

Bersama pembantunya, Abdul Malik merawat hewan-hewan itu dan memajangnya di teras dan taman belakang rumahnya.

Lantaran tetangganya khawatir harimau tersebut lepas dan membahayakan warga, tetangganya pun melaporkan ke polisi.

Ketiga hewan yang masih anak ini rencananya akan dirawat di pusat penangkarann satwa Tegal Alur, Jakarta Barat, sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N Yanang Lima mengatakan kasus mengoleksi satwa langka dan membelinya dengan online bukanlah yang pertama.

Orang kaya Jakarta memperdagangkan hewan yang dilindungi untuk berbagai alasan mulai dari simbol kekayaan hingga pseudosains.

"Kebanyakan tren sekarang perdagangan online, kedua kepemilikan untuk hobi, yang ketiga untuk perdagangan dalam keadaan hidup atau mati, misalnya jual kukunya dan taringnya," kata Yanang.

Yanang mengatakan selama beberapa tahun belakangan pihaknya kesulitan memberantas perdagangan ini lantaran penjualnya menjual secara sembunyi-sembunyi.

Jika dulu banyak hewan langka yang dilindungi ditemui di Pasar Jatinegara dan Pasar Barito, kini penjualnya tak lagi terang-terangan menunjukkan dagangan ilegalnya. Hewan yang terlarang untuk dijual itu bisa saja disimpan di tempat lain.

"Ini sudah yang kesekian kalinya, kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak. Kita sinergi sama polisi, biasanya yang mempunyai barang yang menawarkan di online semacam di Facebook," ujar Yanang.

Yanang mengatakan hewan-hewan ini diambil dari habitatnya baik di Sumatera, Kalimantan, maupun Papua, untuk kemudian kirim melalui jalur darat, udara, dan laut ke kota-kota besar seperti Jakarta.

Menurutnya, masyarakat bisa berperan aktif memberantas perdagangan hewan yang dilindungi dengan memutus mata rantai permintaan.

"Kalau dia ada penawaran, jangan dibeli, bahwa itu dilindungi, ada ancaman pidana, ada denda," kata Yanang.

Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Daftar satwa yang dilindungi sendiri ada 294 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Mereka yang melanggar aturan-aturan ini dapat dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

"Kalau ada tetangga yang memiliki, bisa dilaporkan ke polisi atau KSDA DKI Jakarta," kata Yanang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com