Ia berharap proses persidangan nanti akan memihak kliennya. "Beberapa ahli dari polisi diajukan tidak ada yang mengatakan Buni Yani melakukan tindak pidana, tapi kok masuk peradilan? Ya kami siapkan," kata Aldwin.
Sementara itu, Muannas Al Aidid dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang pertama kali melaporkan Buni Yani, menilai bolak-balik berkas adalah hal yang biasa.
Ia mengatakan jika memang ada prosedur yang dilanggar penyidik, harusnya Buni Yani menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muannas mengaku siap mengawal proses persidangan Buni Yani hingga tuntas. Ia meyakini kegaduhan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok, diakibatkan oleh Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu disertai keterangan yang memprovokasi.
"Menurut saya kalau kuasa hukum mengatakan ngawur, dipaksakan silakan saja, tapi jangan lupa Buni Yani tersangka ada empat alat bukti menjerat, ternyata Buni Yani masih ngeyel kemudian praperadilan setelah itu PN Jaksel menolak," kata Muannas.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok sesuai domisilinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.