JAKARTA, KOMPAS.com - SHDW (16), seorang siswi yang menjadi admin dalam grup Facebook pedofil "Loli Candy's" akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Kuasa hukum SHDW, Djarot Widodo mengatakan agenda sidang perdana ini berisi bacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kemudian pemeriksaan saksi-saksi yakni tersangka lainnya rekan SHDW.
"Langsung masuk ke materi dengan pemeriksaan saksi, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Djarot ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil
Djarot mengatakan eksepsi hanyalah mengulur proses pencarian keadilan bagi SHDW. Menurutnya, jika eksepsi diajukan, sidang akan tertunda dan jaksa kemungkinan besar akan membuat dakwaan baru yang berisi sama dengan dakwaan sebelumnya.
Dakwaan jaksa yang akan dibacakan hari ini, akan menjadi bahan untuk menyiapkan pembelaan.
Adapun kuasa hukum SHDW lainnya, Novia Hendrayati, berharap kliennya tidak dijatuhi hukuman penjara.
Baca: Pengelola Grup Facebook Pedofil Terkoneksi dengan Warga 11 Negara Lain
Ia mengatakan peran SHDW hanyalah sebagai admin atas permintaan Wawan (27). SHDW yang masih di bawah umur, dinilai menjadi korban pengaruh buruk dari Wawan.
"Jadi mudah-mudahan dakwaan jaksa tidak sampai dipenjara, kemarin sih rencananya apakah dititip di Dinas Sosial apakah dititip di pesantren," kata Novi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.