JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah orang yang disebut hadir dalam pertemuan yang diduga merupakan pemufakatan makar. Mereka akan memberikan kesaksian karena dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar rencana kelima orang yang saat ini jadi tersangka kasus itu, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre, dan Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath.
"Nanti kami melihat saksinya seperti apa, apakah nanti itu yang membuat minum, parkir, dan segala macam. Nanti kami periksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan itu," kata Argo di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Argo mengatakan dalam rekonstruksi pertemuan di Kalibata dan Menteng, penyidik hanya meminta para tersangka duduk di tempat mereka masing-masing waktu diduga merencanakan makar.
Baca juga: Polisi: Aksi 313 Pemanasan untuk Makar 19 April 2017
Argo mengatakan, polisi saat ini masih mendata para saksi di lokasi kejadian. Polisi belum memastikan apakah pertemuan untuk pemufakatan makar itu digelar terbuka atau tertutup.
"Ya kan kami hanya ingin tahu, tersangka duduk di mana. Ada orang enggak? Oh ternyata ada tukang buat minuman saja, ya kita tanyakan juga," ujarnya.
Dahlia Zein, kuasa hukum Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre, mengatakan ketika ditangkap menjelang Aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) lalu, kliennya sedang makan dan menyiapkan logistik untuk aksi.
Baca juga: Al-Khaththath, Sekjen FUI yang juga Koordinator Aksi 313 Ditangkap
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath ditangkap saat sedang menginap di Hotel Kempinski, Jakarta. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.