Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Para Pihak yang Ikut Pertemuan soal Makar

Kompas.com - 06/04/2017, 13:14 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah orang yang disebut hadir dalam pertemuan yang diduga merupakan pemufakatan makar. Mereka akan memberikan kesaksian karena dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar rencana kelima orang yang saat ini jadi tersangka kasus itu, yaitu Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre, dan Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath.

"Nanti kami melihat saksinya seperti apa, apakah nanti itu yang membuat minum, parkir, dan segala macam. Nanti kami periksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan itu," kata Argo di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Argo mengatakan dalam rekonstruksi pertemuan di Kalibata dan Menteng, penyidik hanya meminta para tersangka duduk di tempat mereka masing-masing waktu diduga merencanakan makar.

Baca juga: Polisi: Aksi 313 Pemanasan untuk Makar 19 April 2017

Argo mengatakan, polisi saat ini masih mendata para saksi di lokasi kejadian. Polisi belum memastikan apakah pertemuan untuk pemufakatan makar itu digelar terbuka atau tertutup.

"Ya kan kami hanya ingin tahu, tersangka duduk di mana. Ada orang enggak? Oh ternyata ada tukang buat minuman saja, ya kita tanyakan juga," ujarnya.

Dahlia Zein, kuasa hukum Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre, mengatakan ketika ditangkap menjelang Aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) lalu, kliennya sedang makan dan menyiapkan logistik untuk aksi.

Baca juga: Al-Khaththath, Sekjen FUI yang juga Koordinator Aksi 313 Ditangkap

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath ditangkap saat sedang menginap di Hotel Kempinski, Jakarta. Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Veddrik dan Marad juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com