JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (6/4/2017) membacakan dakwaan terhadap SHDW (16) dan DF (17), dua terdakwa di bawah umur kasus grup Facebook pedofil "Loli Candy's".
"Bahwa terdakwa SHDW bersama-sama dengan saksi Wawan Darmawan, Dede Sobur, dan DF diketahui sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata Jaksa Maydarlis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam dakwaan, SHDW disebut berperan aktif sebagai administrator yang mengawasi dan melihat komentar-komentar member di grup Facebook. SHDW memastikan peraturan dalam grup Facebook dan grup WhatsApp dijalankan, yakni member harus aktif membuat dan mem-posting konten-konten pornografi bertema pedofilia.
"Jika member ada yang mem-posting video atau foto vulgar namun tidak disensor, maka anak (SHDW) sebagai admin akan memberikan tindakan kepada member yang melanggar peraturan tersebut dikeluarkan dari group dan member juga tidak boleh memberikan link yang ada di dalam group," kata Maydarlis.
Baca: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos
Adapun DF, dibacakan dalam dakwaan sebagai admin yang berperan mengatur aktivitas dalam grup. Selain itu, DF juga terbukti pernah mencabuli hingga 11 anak antara lain keponakan dan tetangganya.
DF disebut terkoneksi dengan tersangka lainnya karena bergabung di grup WhatsApp bernama V share yang menjadi awal mula pendirian grup Facebook "Loli Candy's".
Baca: Tersangka Pedofil di Facebook Cabuli 11 Anak, Termasuk Keponakannya
"Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, untuk DF dakwaan akumulatif karena ada korbannya," kata Maydarlis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.