Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Skema Hunian yang Digagas Ahok-Djarot

Kompas.com - 06/04/2017, 20:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, memiliki rencana program skema hunian bagi warga Ibu Kota.

Menurut anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot Bidang Data dan Informasi, Eva Kusuma Sundari, skema hunian pertama adalah skema bagi warga yang tidak mampu atau berpenghasilan di bawah Rp 1 juta tiap bulannya. Hunian ini dalam bentuk rumah susun.

"Warga hanya bayar uang kebersihan, dapat ditempati seumur hidup. Boleh diturunkan ke anak cucu, dan tidak akan digusur kalau enggak mampu bayar," kata Eva, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/4/2017).

(Baca juga: Rumah Rp 350 Juta di Jagakarsa Masuk Kriteria Rumah DP 0 Anies-Sandi)

Eva menyampaikan, warga yang menghuni unit rusun ini akan dibebaskan biaya sewa selama 6-10 bulan pertama.

Biaya sewa rusun dibebaskan hingga penghasilan warga stabil. Selain itu, kata dia, unit rusun tidak dapat dijual ke orang lain.

Kemudian, skema hunian kedua adalah subsidi sebagian. Menurut Eva, unit rusun pada skema ini diperuntukan bagi warga dengan penghasilan senilai upah minimum provinsi (UMP) tiap bulannya.

"Bayar sewa Rp 300.000 sebulan, dapat ditempati seumur hidup, dan bisa diturunkan ke anak cucu," kata Eva.

Sama seperti skema pertama, warga akan dibebaskan biaya sewa pada 6-10 bulan. Kemudian, warga tidak akan diusir sampai memiliki penghasilan yang stabil.

Penghuni juga tak diperkenankan menjual unit rusun ke pihak lain.

Skema ketiga merupakan skema sewa beli. Adapun unit rusun pada skema ini diperuntukkan bagi warga yang berpenghasilan di atas UMP hingga Rp 19 juta tiap bulannya.

Sistemnya adalah sewa beli. "Bayar sewa mulai dari Rp 450.000 hingga 600.000 per bulan. Penghuni akan mendapat tanda lunas dan hak guna bangunan (HGB)," kata Eva.

Penghuni dapat memiliki unit rusun dan hanya boleh dijual kembali kepada Pemprov DKI Jakarta. Penghuni dapat kredit rumah susun melalui KPR.

Selanjutnya, ada skema rumah kos. Bagi warga yang memiliki lahan seluas 200 meter disertai dengan kelengkapan sertifikat hak milik (SHM), akan dibantu untuk membangun kos-kosan di lahan tersebut.

"Sistemnya kredit bangun. Bagi warga yang belum punya SHM atau HGB, akan dibantu urus sertifikat," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

(Baca juga: Djarot: Program Rumah Rp 350 Juta Baik tapi Bisa Dilaksanakan Tidak?)

Skema selanjutnya adalah mes untuk pekerja. Mes ini akan dibangun di lokasi industri, pabrik, dan pengolahan ikan di Muara Angke.

Mes ini diperuntukkan khusus bagi pekerja musiman yang tidak memiliki keluarga.

"Mes ini untuk warga yang bukan penduduk DKI atau penduduk DKI yang rumahnya jauh dari tempat kerja. Ini seperti asrama, satu kamar bisa 4-6 orang," kata Eva.

Skema terakhir adalah rusun yang dibangun di atas pasar dan di atas stasiun mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). "Supaya orang tidak jauh dari akses transportasi," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com