JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat, Puadi, mengatakan tim pemenangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengajukan surat penolakan terhadap penerbitan surat keterangan (suket) pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Puadi menjelaskan, tim Anies-Sandiaga mengklaim menemukan kejanggalan terhadap 125.407 suket yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sejak Pilkada DKI putaran pertama hingga memasuki putaran kedua.
Suket merupakan surat keterangan untuk warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan dapat digunakan oleh warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.
"Mereka (timses Anies-Sandiaga) keberatan diterbitkannya suket. Dari analisa mereka ada temuan kejanggalan," ujar Puadi kepada Kompas.com, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Dinas Dukcapil DKI, di Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017).
(baca: Jelang Putaran Kedua Pilkada, Pemprov DKI Awasi Penyebaran Suket)
Puadi mengatakan, tim sukses Anies-Sandiaga menilai ada 12 hal yang membuat mereka yakin ada kejanggalan dari suket yang diterbitkan, di antaranya jumlah nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu keluarga (KK) yang berbeda, NIK yang berbeda kabupaten dengan tempat pemungutan suara (TPS), NIK yang berada di luar Jakarta, hingga KK dan NIK yang usianya di bawah 17 tahun.
"Kami ya dari pengawas memastikan apakah hal itu benar atau enggak. Karena kalau sudah masuk penetapan DPT nggak bisa diubah lagi," ujar Puadi.