JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edi Juanedi menjelaskan, tidak semua izin bisa diurus melalui "pasukan putih".
Pasukan putih merupakan pasukan yang bertugas lakukan antar-jemput izin bermotor (AJIB) langsung ke rumah atau perusahaan milik masyarakat.
Edi menjelaskan, ada sebanyak 476 izin/non izin yang diurus pasukan putih. Beberapa izin di antaranya izin penggunaan tanah makam (IPTM), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), Izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTKA), hingga izin angka pengenal import (API).
Pasukan putih tidak melayani pembuatan sertifikat tanah, SIM, dan STNK. Edi mengatakan, pengurusan dokumen tersebut melalui instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kepolisiain.
"Ada 476 izin yang diurus AJIP. Kalau ngurus SIM dan STNK ya ke kepolisian," ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2017).
Sebelumnya Kompas.com sempat mendapatkan informasi dari petugas PTSP bahwa ada warga yang meminta untuk diuruskan SIM dan STNK kepada pasukan putih. Edi menilai, kekeliruan yang terjadi bukan karena sosialisasi ke masyarakat yang terbilang rendah.
Baca: Bagaimana Cara Menggunakan Jasa Pasukan Putih?
Edi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di semua media seperti media sosial, iklan LED, talkshow, hingga pemberitaan di media. Jika diminta, Edi mengatakan pihaknya siap untuk mengurus izin yang belum ditangani BPTSP saat ini.
"Ada stigma sebelumnya kalau mengurus izin itu sulit dan tidak ada pungli. Orang nggak percaya. Tapi sekarang karena mereka merasakan langsung ya mereka percaya," ujar Edi.
Pasukan putih sudah terbentuk sejak 12 Januari 2016 atau lebih dari setahun lalu.