JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, pengacara tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Aldwin untuk menklarifikasi isu yang berkembang di media sosial yang menyebutkan Buni Yani menghilang setelah berkas perkaranya lengkap.
"Kami dengar beberapa hari terakhir muncul di pemberitaan dan buzzer-buzzer biadab mengolah-olah seolah Buni Yani menghilang dan melarikan diri," ujar Aldwin, di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017) malam.
(baca: Pekan Depan, Kasus Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar)
Aldwin memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan, Buni Yani siap hadir kapan pun penyidik atau pun kejaksaan melakukan pemanggilan.
"Pak Buni Yani sehari-hari berada di rumahnya. Tidak usah dicari, sampaikan saja surat panggilan ke Pak Buni Yani atau kuasa hukumnya," ucap dia.
(baca: Nama Buni Yani Disebut di Sidang Ahok)
Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016. Dia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial. Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penodaan agama.
Adapun saat ini, Ahok tengah menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(baca: Siap Disidang, Buni Yani Anggap Kasusnya Terlalu Dipaksakan)