Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...

Kompas.com - 08/04/2017, 11:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kereta bandara (Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta) masih terkendala pembebasan lahan. Padahal proyek ini ditarget rampung tiga bulan lagi. 

Salah satu kendala yang masih dirasa pelik adalah urusan pembebasan lahan di Manggarai, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitaran lokasi yang akan dijadikan dipo kereta tersebut.

Jumat (8/4/2017), sejumlah warga yang menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun berunjuk rasa di depan Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan antara lain, penggusuran tanpa upaya mediasi, ganti rugi yang layak, ketidaktransparanan pembangunan, hingga dugaan korupsi.

(Baca:Rumah Digusur untuk Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta, Warga Mengadu ke Ombudsman)

Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang mewakili warga, mengatakan masyarakat di kawasan itu memiliki hak atas tanah tersebut meski tanpa sertifikat.

"Warga ini sebenarnya menempati lahan sejak 1950. Kami yang bayar itu pajak tanah karena salah satu syarat pendaftaran tanah menguasai fisik, membayar retribusi daerah, dan menggunakan lahan dengan baik. Makanya kami ya merasa berhak," ujar Nasrul, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Adapun Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penggusuran sesuai prosedur.

Warga sudah didata pada 2 Februari 2017 lalu, dan sudah disosialisasikan pada 7 Maret 2017 lalu.

Suprapto menjelaskan lahan di Jalan Sahardjo Nomor 1 itu, merupakan tanah PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47.Manggarai Tahun 1998.

(Baca: Warga Rumahnya Tergusur karena Proyek KA Bandara Soetta Akan Mengadu ke Presiden)

"Ada 11 bangunan (yang digusur) terdiri dari 4 bangunan hunian, dan 1 bangunan bengkel dan aera parkir di RT 1 RW 12, lalu ada 6 bangunan hunian di RT 2 RW 12," kata Suprapto kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).

Suprapto mengtakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perpres Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT KAI (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soetta dan Jalur Lingkar Jabodetabek, dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Suprapto, sesuai dengan aturan itu, PT KAI hanya bisa menyediakan uang ganti bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen. Tidak ada uang ganti rugi bagi warga.

"Tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (melalui PT KAI), kalau begitu jadi korupsi," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan pihaknya tetap akan membongkar dalam waktu dekat. Surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan untuk warga. "Nanti waktu penertibannya diinfokan lagi," kata Suprapto.

Kompas TV Puluhan perwakilan warga Manggarai RW 12 melakukan longmarch dari rumah mereka menuju kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com