Sepanjang acara, Anies tidak menyebut Azis sama sekali dalam sambutan. Adapun nama-nama yang disebut diantaranya mantan wakil gubernur DKI Jakarta Prijanto dan Ketua Dewan Syuro PBB MS Kaban serta tokoh masyarakat lainnya.
Momen bersama Anies dan Azis hanya saat foto bareng. Bahkan, awalnya Azis hanya duduk bersama pendukung Anies.
Dia baru ikut berfoto setelah ada pengurus PBB mengajak Azis maju ke depan untuk foto bersama.
Pada Kamis (30/6/2016), Daeng Aziz divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.
Majelis menyebut Azis secara nyata telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan seperti yang dituntut JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.