JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tidak mengenal sama sekali Abdul Azis alias Daeng Azis.
Awalnya, Sandiaga diminta komentar soal kehadiran Daeng Aziz, orang yang menjadi pentolan Kalijodo dulu, dalam kampanye cagub DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2017).
"Saya nggak ada tanggapan secara spesifik. Daeng Azis itu siapa, ya?" kata Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/4/2017).
"Yang di Kalijodo," timpal wartawan.
"Ohh. Tentunya semua pihak berhak mendukung pasangan calon. Tak ada pemaksaan," jawab Sandiaga.
(baca: Daeng Azis, "Penyelamat" Kalijodo dari Berbagai Rencana Penertiban)
Sandiaga mengatakan, pilkada di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber).
Oleh karena itu, siapa pun yang memberikan dukungan dia anggap sebagai amanah.
Sementara itu, soal latar belakang pemilih, Sandiaga mengaku tak bisa mengoreksi satu per satu
"Tapi saya terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan dukungan kepada Anies-Sandi," ujar Sandiaga.
(baca: Berakhirnya Sepak Terjang Daeng Azis di Kalijodo)
Dari pantauan Kompas.com sebelumnya, Azis datang beberapa menit setelah acara berlangsung.
Kedatangan Azis disambut beberapa relawan dan pendukung yang mengenakan seragam Partai Bulan Bintang (PBB).
Awalnya, Azis duduk di barisan belakang dari pendukung Anies. Namun, beberapa relawan mengarahkan Azis maju ke depan hingga dia duduk tepat di hadapan Anies yang berada di panggung.
(baca: Komentar Daeng Azis terhadap Kawasan Kalijodo Kini)
Sepanjang acara, Anies tidak menyebut Azis sama sekali dalam sambutan. Adapun nama-nama yang disebut diantaranya mantan wakil gubernur DKI Jakarta Prijanto dan Ketua Dewan Syuro PBB MS Kaban serta tokoh masyarakat lainnya.
Momen bersama Anies dan Azis hanya saat foto bareng. Bahkan, awalnya Azis hanya duduk bersama pendukung Anies.
Dia baru ikut berfoto setelah ada pengurus PBB mengajak Azis maju ke depan untuk foto bersama.
Pada Kamis (30/6/2016), Daeng Aziz divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.
Majelis menyebut Azis secara nyata telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan seperti yang dituntut JPU.