Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2017, 13:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tidak mengenal sama sekali Abdul Azis alias Daeng Azis.

Awalnya, Sandiaga diminta komentar soal kehadiran Daeng Aziz, orang yang menjadi pentolan Kalijodo dulu, dalam kampanye cagub DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2017).

"Saya nggak ada tanggapan secara spesifik. Daeng Azis itu siapa, ya?" kata Sandiaga kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/4/2017).

"Yang di Kalijodo," timpal wartawan.

"Ohh. Tentunya semua pihak berhak mendukung pasangan calon. Tak ada pemaksaan," jawab Sandiaga.

(baca: Daeng Azis, "Penyelamat" Kalijodo dari Berbagai Rencana Penertiban)

Sandiaga mengatakan, pilkada di Indonesia menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber).

Oleh karena itu, siapa pun yang memberikan dukungan dia anggap sebagai amanah.

Sementara itu, soal latar belakang pemilih, Sandiaga mengaku tak bisa mengoreksi satu per satu

"Tapi saya terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan dukungan kepada Anies-Sandi," ujar Sandiaga.

(baca: Berakhirnya Sepak Terjang Daeng Azis di Kalijodo)

Dari pantauan Kompas.com sebelumnya, Azis datang beberapa menit setelah acara berlangsung.

Kedatangan Azis disambut beberapa relawan dan pendukung yang mengenakan seragam Partai Bulan Bintang (PBB).

Awalnya, Azis duduk di barisan belakang dari pendukung Anies. Namun, beberapa relawan mengarahkan Azis maju ke depan hingga dia duduk tepat di hadapan Anies yang berada di panggung.

(baca: Komentar Daeng Azis terhadap Kawasan Kalijodo Kini)

Sepanjang acara, Anies tidak menyebut Azis sama sekali dalam sambutan. Adapun nama-nama yang disebut diantaranya mantan wakil gubernur DKI Jakarta Prijanto dan Ketua Dewan Syuro PBB MS Kaban serta tokoh masyarakat lainnya.

Momen bersama Anies dan Azis hanya saat foto bareng. Bahkan, awalnya Azis hanya duduk bersama pendukung Anies.

Dia baru ikut berfoto setelah ada pengurus PBB mengajak Azis maju ke depan untuk foto bersama.

Pada Kamis (30/6/2016), Daeng Aziz divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.

Majelis menyebut Azis secara nyata telah melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan seperti yang dituntut JPU.

Kompas TV Daeng Aziz: Kenapa Baru Sekarang Direlokasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com