JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta Suprapto mengatakan, PT KAI akan membayar uang ganti bongkar per meter persegi untuk warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang bangunannya berdiri di tanah aset PT KAI.
Biaya uang bongkar tersebut tercantum dalam SK Direksi PT KAI Nomor: Kep.U/JB.312/IV/11/KA-2013.
"Pihak PT KAI hanya bisa menyediakan uang pengantian bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen," ujar Suprapto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/4/2017).
Baca: Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...
Suprapto mengatakan, ada sebelas bangunan di RW 12 yang diminta PT KAI untuk dibongkar. Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988.
Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta. PT KAI tidak bisa membeli bangunan rumah warga yang diminta untuk dikosongkan dan dibongkar.
"Hal ini dikarenakan ketentuan GCG (Good Corporate Goverment) yang harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah, termasuk PT KAI. Jadi tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara, dalam hal ini PT KAI," kata Suprapto.
Baca: Tolak Penggusuran oleh PT KAI, Warga RW 12 Manggarai Dirikan Posko
Sementara itu, berdasarkan surat yang mereka terima, warga RW 12 Manggarai menyebut biaya bongkar yang diberikan PT KAI hanya Rp 250.000 untuk rumah permanen dan Rp 200.000 untuk rumah non-permanen, tanpa embel-embel "per meter persegi".
Suprapto menegaskan hal tersebut tidak benar. Biaya penggantian bongkar bangunan akan diukur per meter persegi sesuai SK yang berlaku. Dia akan menelusuri surat tersebut.
"Coba nanti saya telusuri surat tersebut dari mananya," ucap Suprapto.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima warga tertanggal 5 April 2017, PT KAI meminta sebelas bangunan di RW 12 Manggarai dikosongkan dan dibongkar sendiri karena berada di atas aset milik PT KAI. Kesebelas bangunan tersebut diminta paling lambat dibongkar dan dikosongkan pada hari ini.
Apabila sampai batas waktu warga tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, PT KAI akan menertibkan sesuai peraturan yang berlaku. Suprapto menyebut penertiban akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait.
"Nanti akan saya infokan. Sekarang dalam tahap koordinasi kewilayahan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.