JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, di Jalan DR Saharjo 1, Sadarajab alias Daeng menolak tawaran audiensi terkait penggusuran yang akan dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pembangunan kereta api menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Tawaran tersebut disampaiakan seorang pria bernama Agus saat mendatangi posko yang didirikan warga RW 12 Kelurahan Manggarai, pada Minggu (9/4/2017).
Dari obrolan bersama Daeng tersebut, Agus terdengar menawarkan bantuan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun, saat itu Daeng tidak langsung memberi jawaban dan menyebut akan didiskusikan terlebih dahulu dengan warga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Agus enggan menjelaskan maksud kedatangan dan obrolannya dengan Daeng. Agus terlihat memakai kaus berkerah warna putih berlogo "Salam Bersama" khas paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca: PT KAI: RW 12 Manggarai Disediakan Uang Ganti Rp 250 ribu Per Meter Persegi
Sementara itu, Daeng mengaku akan menolak tawaran tersebut. Sebab, dia khawatir tawaran tersebut dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta 2017 nantinya.
"Pasti (menolak). Saya tidak mau kalau itu menyangkut tentang Pilkada," ujar Daeng seusai bertemu dengan Agus.
Daeng menjelaskan, Agus menawarkan bantuan untuk memfasilitasi warga bertemu dengan DPRD DKI Jakarta. Namun, dia khawatir ada tawar-menawar soal politik yang disampaikan mereka nantinya.
"Dengan adanya intervensi dari paslon, kami difasilitasi oleh calon ini, calon itu, itu pasti sudah enggak murni dan akhirnya kami akan jadi bentrok," kata Daeng.
Baca: Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...
Lagi pula, Daeng menyebut warga RW 12 Manggarai sudah mengadu ke Ombudsman dan Komnas HAM.
Mereka akan mengikuti proses yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Warga Manggarai akan menolak segala bentuk bantuan yang ditawarkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta mana pun beserta partai politik yang berkaitan dengan Pilkada.
"Dari awal saya ngomong begitu, segala prosedurnya harus diselesaikan setelah Pilkada aja karena sangat rentan dimanfaatkan," ujar Daeng.
PT KAI dalam surat pemberitahuan yang diterima warga tertanggal 5 April 2017 meminta 11 bangunan di RW 12 Manggarai dikosongkan dan dibongkar sendiri karena berada di atas aset milik PT KAI sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Kesebelas bangunan tersebut diminta paling lambat dibongkar dan dikosongkan pada hari ini. Apabila sampai batas waktu warga tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, PT KAI akan menertibkan sesuai peraturan yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.