JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, Lurah Pegadungan Jufri, yang tertangkap tangan melakukan pungli, akan dikenakan sanksi.
Menurut dia, sanksinya bukan hanya berupa pencobotan jabatan, melainkan juga pemberhentian sebagai PNS DKI.
"Bisa pemberhentian dari PNS loh bukan hanya distafkan saja," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (10/4/2017).
(Baca juga: Ahok: Lurah Pegadungan Harus Dipecat )
Adapun Jufri diringkus tim saber pungli Jakarta Barat pada Kamis (6/4/2017). Jufri diduga melakukan pungli terkait masalah lahan.
Saefullah mengatakan, siang ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rapat.
Menurut dia, rapat tersebut bukan hanya membahas sanksi terhadap lurah yang melakukan pungli, melainkan juga membahas PNS yang sudah memasuki masa pensiun.
Saefullah mengatakan, rapat tersebut akan menampung keluhan para wali kota mengenai bawahan mereka masing-masing.
"Kalau wali kota usulkan kinerjanya memang tidak bagus akan kita ganti. Rencananya kalau jadi mungkin minggu ini ada pelantikan," ujar Saefullah.
Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya juga menyampaikan hal serupa.
Pria yang dikenal dengan nama Ahok itu mengatakan, oknum PNS DKI yang terlibat pungli harus segera dipecat. "Itu harus dipecat," ujar Ahok.
Ia menyampaikan, hal tersebut menunjukkan budaya antikorupsi belum sepenuhnya terbentuk dalam birokrat DKI Jakarta.
PNS yang bersih, kata dia, akan merasa bersyukur dengan pemerintahannya karena memperoleh gaji yang besar.
Namun, mereka yang biasa korupsi tetap tidak akan suka dengan pemerintahan Ahok.
"Kami mesti tunggu yang bersyukur dengan gaji besar sekarang. Tidak biasa maling, orang yang bersyukur. Gaji lurah sekarang Rp 30 juta, tapi kalau sudah bisa mengutip ya tidak ada artinya," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.