JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah merampungkan memori kasasi untuk diuji Mahkamah Agung (MA). Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
"Memori kasasi dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru nanti dari PN memberikan ke para pihak," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin.
Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016. Hakim di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racuan sianida ke dalam es kopi itu.
Memori kasai itu diantar oleh perwakilan penasihat hukum ke PN Jakarta Pusat pada sekitar pukul 14.00. "Jam dua dimasukkan," kata Otto.
Selama sebulan terakhir, penasihat hukum Jessica menyusun memori kasasi itu. Mereka mengajukan kasasi lantaran bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.
Baca juga: Permohonan Bandingnya Ditolak, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Kasasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.