Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyumbang Dana Putaran Pertama Boleh Sumbang Lagi pada Putaran Kedua Pilkada

Kompas.com - 10/04/2017, 21:48 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Kampanye Dahliah Umar mengatakan, penyumbang dana kampanye pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa kembali menyumbang dana kampanye pada putaran kedua.

Sebab, masa kampanye putaran kedua dianggap terpisah dengan masa kampanye putaran pertama.

"Penyumbang yang kemarin (putaran pertama) misalnya sudah melampaui batas sumbangan, boleh enggak dia nyumbang lagi? Boleh," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017) malam.

(Baca juga: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)

Dahliah menyampaikan, batasan dana kampanye yang boleh disumbangkan ditetapkan per masa kampanye.

Batas sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, pembukuan dana kampanye pada putaran kedua juga kembali dari Rp 0 rupiah.

"Mereka yang menyumbang di putaran pertama tidak otomatis terakumulasi dengan putaran kedua. Boleh menyumbang lagi dengan jumlah maksimal yang sama," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta telah menetapkan batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar).

Batasan dana kampanye itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta. Ada lima jenis kampanye yang dicantumkan beserta rincian biayanya.

Pertama, pertemuan terbatas yang dilaksanakan 44 kali dengan jumlah peserta maksimal 2.000 untuk setiap pertemuan.

Kedua, pertemuan tatap muka atau dialog dengan frekuensi kegiatan 4.000 kali dan maksimal 100 peserta untuk setiap pertemuan.

Ketiga, materi kampanye seperti kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker maksimal berukuran 10 cm x 4 cm.

Setiap materi kampanye dibatasi maksimal senilai Rp 25.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.

(Baca juga: Sandiaga Suntik Dana Kampanye Putaran Kedua Sebesar Rp 7 Miliar)

Keempat, jasa manajemen konsultan senilai Rp 2 miliar. Terakhir, pencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang ukurannya ditentukan sesuai aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com