JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Kampanye Dahliah Umar mengatakan, penyumbang dana kampanye pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa kembali menyumbang dana kampanye pada putaran kedua.
Sebab, masa kampanye putaran kedua dianggap terpisah dengan masa kampanye putaran pertama.
"Penyumbang yang kemarin (putaran pertama) misalnya sudah melampaui batas sumbangan, boleh enggak dia nyumbang lagi? Boleh," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017) malam.
(Baca juga: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)
Dahliah menyampaikan, batasan dana kampanye yang boleh disumbangkan ditetapkan per masa kampanye.
Batas sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta dan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, pembukuan dana kampanye pada putaran kedua juga kembali dari Rp 0 rupiah.
"Mereka yang menyumbang di putaran pertama tidak otomatis terakumulasi dengan putaran kedua. Boleh menyumbang lagi dengan jumlah maksimal yang sama," kata Dahliah.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar).
Batasan dana kampanye itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta. Ada lima jenis kampanye yang dicantumkan beserta rincian biayanya.
Pertama, pertemuan terbatas yang dilaksanakan 44 kali dengan jumlah peserta maksimal 2.000 untuk setiap pertemuan.
Kedua, pertemuan tatap muka atau dialog dengan frekuensi kegiatan 4.000 kali dan maksimal 100 peserta untuk setiap pertemuan.
Ketiga, materi kampanye seperti kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker maksimal berukuran 10 cm x 4 cm.
Setiap materi kampanye dibatasi maksimal senilai Rp 25.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.
(Baca juga: Sandiaga Suntik Dana Kampanye Putaran Kedua Sebesar Rp 7 Miliar)
Keempat, jasa manajemen konsultan senilai Rp 2 miliar. Terakhir, pencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang ukurannya ditentukan sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.