JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Kampanye Dahliah Umar mengatakan, batas penyerahan laporan dana kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni H+1 berakhirnya masa kampanye atau pada 16 April 2017.
Dahliah menyampaikan, laporan dana kampanye pada putaran kedua hanya satu kali diserahkan ke KPU DKI Jakarta dalam bentuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Iya satu kali, LPPDK. H+1 tanggal 16 ya kami terima," ujar Dahliah kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
(Baca juga: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)
Setelah kedua tim pemenangan pasangan calon menyerahkan LPPDK mereka, KPU DKI Jakarta akan menggunakan jasa kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye tersebut.
Dalam audit tersebut akan dinilai kepatuhan laporan dana kampanye kedua pasangan calon. "Diaudit selama 14 hari kemudian hasil auditnya diumumkan dan dipublikasikan," kata dia.
Dahliah mencontohkan, auditor akan melihat apakah pengeluaran dana kampanye digunakan untuk pembiayaan alat peraga kampanye, iklan, kampanye rapat umum, atau hal lainnya yang dilarang dalam kampanye putaran kedua atau tidak.
"Nanti kami lihat unsur-unsur itu ada atau enggak, kalau tidak ada, berarti dia patuh," ucap Dahliah.
Pada masa kampanye putaran kedua ini, kedua pasangan calon boleh menggunakan rekening dana kampanye yang digunakan pada putaran pertama.
(Baca juga: Penyumbang Dana Putaran Pertama Boleh Sumpang Lagi pada Putaran Kedua Pilkada)
Selain itu, sisa dana kampanye pada putaran pertama bisa dipakai untuk kampanye putaran kedua.
"Sisa yang dana kemarin dapat menjadi dana awal putaran kedua," kata Dahliah. Adapun batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua yakni maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.