Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ditunda hingga usai waktu pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017.
Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
(baca: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)
Selain itu, Iriawan juga menyarankan agar proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
Sidang dapat disiarkan langsung
Persidangan Ahok sebelumnya tak dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Namun mulai persidangan ke-18, stasiun televisi dapat menyiarkan secara langsung proses persidangan kasus dugaan penodaan agama itu.
Sebab, persidangan telah melewati proses pembuktian. Saat menutup sidang ke-17, Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi karena agenda sidang bukan berisi pembuktian.
"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap Dwiarso.
(baca: Sidang Ahok Boleh Disiarkan Secara Langsung, Ini Penjelasan KY)
Seusai persidangan itu, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya.
"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.