JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan ke-18 kasus dugaan penodaan agama, Selasa (11/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Persidangan pembacaan tuntutan terhadap Ahok semakin menarik perhatian setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyarankan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Pasalnya, kepolisian khawatir ada upaya menggerakkan massa pada persidangan itu.
Selain itu, penundaan pembacaan tuntutan disarankan untuk mendinginkan suasana jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada agenda yang telah ditetapkan. Pada persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4/2017).
"Yang jelas, besok (hari ini) sidang akan dibuka dan diagendakan untuk pembacaan tuntutan, kami tetap berpedoman kepada penetapan itu. Belum ada yang berbeda ya," kata Hasoloan, saat dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017).
(baca: Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak Ditunda)
Dia menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan mengenai penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Apakah akan mengikuti saran Kapolda Metro Jaya atau tidak.
Pada tempat berbeda, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang ke-18 tersebut.
Trimoelja memastikan Ahok akan menghadiri sidang seperti sidang-sidang sebelumnya, di mana Ahok tak pernah absen atau mangkir dari persidangan.
"Terdakwa akan tetap datang. Sudah diagendakan sidang tetap berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, kami dengarkan saja (tuntutan jaksa)," kata Trimoelja.
(baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa)
Selain itu, Trimoelja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
"Kami profesional. Kami sudah berhari-hari siapkan draf pleidoi untuk (dibaca pada sidang) minggu depannya," kata Trimoelja.
(baca: Ahok: Patokan Saya Pengadilan, Tuntutan Tetap Lanjut 11 April)
Saran Kapolda