Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dilanjutkan, Ahok Akan Dengar Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 11/04/2017, 06:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan ke-18 kasus dugaan penodaan agama, Selasa (11/4/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Persidangan pembacaan tuntutan terhadap Ahok semakin menarik perhatian setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyarankan penundaan pembacaan tuntutan tersebut. Pasalnya, kepolisian khawatir ada upaya menggerakkan massa pada persidangan itu.

Selain itu, penundaan pembacaan tuntutan disarankan untuk mendinginkan suasana jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada agenda yang telah ditetapkan. Pada persidangan ke-17, Selasa (4/4/2017), ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menetapkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4/2017).

"Yang jelas, besok (hari ini) sidang akan dibuka dan diagendakan untuk pembacaan tuntutan, kami tetap berpedoman kepada penetapan itu. Belum ada yang berbeda ya," kata Hasoloan, saat dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017).

(baca: Demi Kepastian Hukum, Pembacaan Tuntutan Ahok Dinilai Sedianya Tak Ditunda)

Dia menjelaskan, majelis hakim yang akan memutuskan mengenai penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Apakah akan mengikuti saran Kapolda Metro Jaya atau tidak.

Pada tempat berbeda, Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menjelaskan pihaknya telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang ke-18 tersebut.

Trimoelja memastikan Ahok akan menghadiri sidang seperti sidang-sidang sebelumnya, di mana Ahok tak pernah absen atau mangkir dari persidangan.

"Terdakwa akan tetap datang. Sudah diagendakan sidang tetap berjalan dengan agenda pembacaan tuntutan, kami dengarkan saja (tuntutan jaksa)," kata Trimoelja.

(baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa)

Selain itu, Trimoelja menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun draf pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

"Kami profesional. Kami sudah berhari-hari siapkan draf pleidoi untuk (dibaca pada sidang) minggu depannya," kata Trimoelja.

(baca: Ahok: Patokan Saya Pengadilan, Tuntutan Tetap Lanjut 11 April)

Saran Kapolda

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya meminta pembacaan tuntutan terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ditunda hingga usai waktu pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI, 19 April 2017.

Dalam surat tertanggal 4 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iriawan mengatakan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

(baca: Polri Tegaskan Surat Kapolda soal Sidang Ahok Bukan Intervensi)

Selain itu, Iriawan juga menyarankan agar proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

Sidang dapat disiarkan langsung

Persidangan Ahok sebelumnya tak dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Namun mulai persidangan ke-18, stasiun televisi dapat menyiarkan secara langsung proses persidangan kasus dugaan penodaan agama itu.

Sebab, persidangan telah melewati proses pembuktian. Saat menutup sidang ke-17, Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi karena agenda sidang bukan berisi pembuktian.

"Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucap Dwiarso.

(baca: Sidang Ahok Boleh Disiarkan Secara Langsung, Ini Penjelasan KY)

Seusai persidangan itu, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya.

"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pro Kontra Penundaan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com