Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Jadikan Surat Kapolda Pertimbangan Tunda Pembacaan Tuntutan Ahok

Kompas.com - 11/04/2017, 10:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dalam pembacaan tuntutan.

Sebelumnya Iriawan bersurat mengenai penundaan pembacaan tuntutan kepada Ahok hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

"Perlu kami kemukakan bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang ditujukan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk menentukan hari penuntutan, sekiranya bisa dipertimbangkan surat Kapolda ini untuk penentuan kapan pembacaan tuntutan bisa diajukan," kata Ali kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Jaksa menunda pembacaan tuntutan. Hal itu disebabkan karena jaksa belum menyelesaikan ketikan penyusunan surat tuntutan.

Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.

"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.

Baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda

Dia mengatakan, alasan polisi spesifik untuk meminta penundaan pembacaan tuntutan. Polisi, kata dia, paling mengetahui urusan mengenai keamanan saat persidangan.

"Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan ini mohon dipertimbangkan. Memang agak terlalu lama, mungkin setelah Pilkada, (baru selesai penyusunan) surat (tuntutan) ini," kata Ali.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com