JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan pihaknya kesulitan menyusun materi surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kesulitan muncul karena banyaknya materi dari keterangan saksi dan ahli tambahan selama persidangan sebelumnya.
"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," kata Ali kepada pewarta, usai persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
(baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017)
Ali menjelaskan, ada tambahan empat orang saksi dan enam ahli yang keterangannya masih disusun oleh tim. Meski sebelumnya penuntut umum menargetkan kepada majelis hakim akan siap dengan tuntutannya pada sidang ke-18 hari ini, namun kenyataannya masih belum bisa diselesaikan.
"Itu belum selesai. Penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada yang di luar berkas perkara," tutur Ali.
Ali juga meminta majelis hakim mempertimbangkan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dalam pembacaan tuntutan.
Sebelumnya Iriawan bersurat mengenai penundaan pembacaan tuntutan kepada Ahok hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
(baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)
Sidang mengadili Ahok ditunda majelis hakim hingga 20 April 2017. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, sebelumnya sempat menawarkan kepada penuntut umum apakah siap jika sidang ditunda hingga 17 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Namun, penuntut umum merasa mereka masih butuh waktu, sehingga pembacaan tuntutan diagendakan pada 20 April 2017 dan pleidoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April 2017.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(baca: JPU Jadikan Surat Kapolda Pertimbangan Tunda Pembacaan Tuntutan Ahok)