JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilaksanakan setelah hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang dilaksanakan 19 April 2017.
Adapun sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok yang semula akan dilakukan pada Selasa (11/4/2017), ditunda dan dijadwalkan ulang dilaksanakan pada 20 April 2017.
Awalnya, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menawarkan pembacaan tuntutan pada dua pekan setelah sidang ke-18 hari ini.
"Kami bisa pastikan majelis. Mohon dipertimbangkan untuk (pembacaan tuntutan) pada hari Selasa (tanggal 25 April)," kata Ali, kepada Dwiarso, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
(baca: Penjelasan Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan terhadap Ahok)
Mendengar itu, Dwiarso tak dapat menerimanya.
"Selama menjadi hakim, tidak pernah saya menunda sampai dua minggu untuk tuntutan. Seminggu dulu dicoba, kalau saudara belum cukup juga, nanti ditunda lagi," kata Dwiarso.
Namun, jaksa merasa tak mampu untuk dapat menyelesaikan materi tuntutan selama satu pekan. Sedianya, jaksa membacakan tuntutan pada Selasa ini namun dituda karena belum menyelesaikan materinya.
Setelah mendengar perdebatan antara Dwiarso dan Ali, anggota tim penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera, mengusulkan agar pembacaan tuntutan dilaksanakan pada 20 April 2017.
"Kalau Anda (penasihat hukum) menghendaki (pembacaan tuntutan) tanggal 20, (waktu penyusunan) pembelaan saudara akan terpotong. Pembacaan pembelaan terdakwa itu terjadwal tanggal 25 April," kata Dwiarso.
(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)
Kemudian penasihat hukum merasa siap untuk membacakan pleIdoi pada 25 April. Sebab, pihak penasihat hukum sudah mulai menyusun pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Anggota saya banyak yang menangani perkara lain, jangan sampai kita ada menganakemaskan perkara ini. Jadi mohon supaya kita kembali ke jadwal semula dan sidang ini ditunda tanggal 20 April dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Dwiarso.