JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, JPU diagendakan membaca tuntutan pada Selasa (11/4/2017) dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).
"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)
Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017). Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa.
Trimoelja menjelaskan, pleidoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.
(baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda, Massa Kontra Ahok Kecewa)
Di sisi lain, Trimoelja mengatakan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan berkas pleidoi dan hanya perlu menyesuaikan dengan tuntutan jaksa.
Pleidoi dibuat penasihat hukum Ahok berdasarkan fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.