Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Kompas.com - 11/04/2017, 12:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, JPU diagendakan membaca tuntutan pada Selasa (11/4/2017) dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).

"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017). Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa.

Trimoelja menjelaskan, pleidoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

(baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda, Massa Kontra Ahok Kecewa)

Di sisi lain, Trimoelja mengatakan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan berkas pleidoi dan hanya perlu menyesuaikan dengan tuntutan jaksa.

Pleidoi dibuat penasihat hukum Ahok berdasarkan fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis.

Pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan dilaksanakan satu hari setelah hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI atau pada 20 April 2017, sedangkan pembacaan pleidoi Ahok akan dilaksanakan pada 25 April.

"Sehari pun kami siap (membacakan pleidoi). Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap (membacakan surat tuntutan)," kata Trimoelja.

(baca: Jaksa Bantah Tunda Bacakan Tuntutan Ahok karena Tekanan Politik)

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com