Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Kompas.com - 11/04/2017, 12:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, JPU diagendakan membaca tuntutan pada Selasa (11/4/2017) dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).

"Makanya tadi waktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'saya ini dirugikan,'" kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, kepada wartawan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

(baca: Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok)

Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk dibacakan pada Senin (17/4/2017). Pembacaan pleidoi itu, kata Trimoelja, untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa.

Trimoelja menjelaskan, pleidoi yang sedianya dibacakan pada 17 April dapat menjadi referensi bagi pemilih karena dibacakan jelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

(baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda, Massa Kontra Ahok Kecewa)

Di sisi lain, Trimoelja mengatakan, tim penasihat hukum sudah menyiapkan berkas pleidoi dan hanya perlu menyesuaikan dengan tuntutan jaksa.

Pleidoi dibuat penasihat hukum Ahok berdasarkan fakta persidangan, analisa fakta, dan analisa yuridis.

Pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan dilaksanakan satu hari setelah hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI atau pada 20 April 2017, sedangkan pembacaan pleidoi Ahok akan dilaksanakan pada 25 April.

"Sehari pun kami siap (membacakan pleidoi). Makanya tadi kami tentu sangat bingung bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap (membacakan surat tuntutan)," kata Trimoelja.

(baca: Jaksa Bantah Tunda Bacakan Tuntutan Ahok karena Tekanan Politik)

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com