JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi mengatakan belum ada peraturan gubernur atau peraturan daerah yang spesifik mengatur penjualan bahan kimia berbahaya seperti air keras.
Irwandi mengatakan selama ini baru ada surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya (SIUP B2) untuk toko bahan kimia yang ingin menjual bahan berbahaya.
"Ini yang jadi kendala. Memang belum ada aturannya, di pergub belum ada, di perda enggak. Adanya cuma pengaturan dalam SIUP B2 untuk penjualan bahan kimia berbahaya," ujar Irwandi ketika dihubungi, Selasa (11/4/2017).
Baca: Bukan Cuma Luka Bakar, Ini Efek Air Keras pada Tubuh
Irwandi mengatakan SIUP B2 ini harus dimiliki toko-toko yang menjual bahan kimia berbahaya. Hal ini agar Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan pengawasan terhadap toko-toko tersebut.
Namun, terkadang bahan kimia berbahaya seperti air keras, boraks, dan formalin masih sering beredar. Irwandi mengatakan biasanya ada toko-toko yang membeli barang tersebut ke agen besar untuk dijual kembali kepada pengecer. Irwandi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
"Sama kayak formalin. Kalau kita tanya ada formalin atau tidak, itu engga ada. Tapi kalau kita menyamar, ada tuh. Kita akan lakukan pengawasan secepatnya soal air keras ini. Ini kan memang penyalahgunaan bahan kimia," ujar Irwandi.
Baca: Kepanasan Disiram Cairan Diduga Air Keras, Novel Kucurkan Air Keran ke Wajahnya
Penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat serangan tadi pagi.
Kasus penyerangan itu terjadi di masjid yang berada di sekitar kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.