Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalankan Prostitusi "Online" Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 11/04/2017, 23:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa dari universitas swasta, KA (26), diciduk polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (31/3/2017), di sebuah hotel di kawasan Suntrer Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia diamankan atas dugaan melakukan praktik prostitusi online. KA diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dalam praktik tersebut. 

"Anak-anak itu, menurut KA ketika kami mintakan keterangannya, bisa buat KA jadi untung puluhan juta per bulannya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Selasa (11/4/2017).

(Baca juga: Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap di Jaksel)

Menurut dia, KA diamankan bersama dengan ponsel dan uang yang diduga hasil prostitusi online senilai Rp 1,1 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan pakaian dalam korban, kuitansi, bukti pembayaran kamar, hingga kartu akses kamar hotel.

"Pelaku, yang menawarkan jasa seks perempuan muda melalui website dewasa ini dia yang kelolanya itu hampir setahunan. Pelaku pun mengakui sudah menjual salah seorang perempuan di bawah umur inisial MYG," ujar Roberthus Yohanes. 

Menurut Robert, pelaku memasang tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Namun, saat ditangkap, KA mengaku hanya memperoleh bagian Rp 300.000 per satu kali transaksi.

"Aksi bejat pelaku baru sementara kami ketahui itu sudah dilakukan sejak Maret 2016 lalu. Bagi para orang tua, untuk menjaga baik-baik anak dari aksi yang bejat seperti ini," kata dia.
(Baca juga: Tawarkan PSK lewat Media Sosial, Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap)
 
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 F junto Pasal 76 I junto Pasal 83 junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.

Selain itu, Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman denda Rp 1 miliar dan pidana penjara 6 tahun, junto Pasal 506 KUHP tentang Eksploitasi Wanita sebagai Mata Pencaharian.

(Panji Baskhara Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com